TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya (17/3/202) mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang nakal menjual elpiji bersubsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), berupa teguran hingga pencabutan izin atau dengan tidak memberikan perpanjangan izin terhadap pangkalan yang nakal tersebut.
Hal ini dilakukan Disperindagkop setempat, menginggat dua minggu pihaknya mendapatkan banyak laporan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan elpiji 3 kilogram di pangkalan. Selain sulitnya mendapatkan elpiji tersebut, masyarakat juga mengeluhkan adanya beberapa pangkalan yang menjual gas elpiji dengan harga yang melebihi hatga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dearah setempat sebesar Rp17.500,-
Dikatakan Elieser dengan adanya beberapa laporan dari masyarakat adanya pangkalan yang menjual gas elpiji tersebut seharga Rp25 ribu pertabung, pihaknya akan memberikan berupa surat teguran atau surat peringatan pertama. Apabila dikemudian hari melakukan kesalahan yang sama, maka diberikan teguran selanjutnya hingga sampai pencabutan izin agau tidak meberikan izin perpanjangan.
Lanjut Elieser, pihaknya dalam waktu dekat juga memanggil agen dan pangkalan guna menindaklanjuti apa yang terjadi di lapangan terkait dengan masalah gas elpiji bersubsidi ini. Jika masyarakat menemukan kecurangan yang dilakukan oleh agen atau pangkalan nakal, jangan takut untuk melapor kepada pihak-pihak terkait.
Iqbal (35) warga RT.04 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir mengatakan bahwa saat ini masyarakat merasa sulit mendapatkan gas elpiji bersubsidi. Pangkalan yang mendapatkan pasokan dari agen, dalam waktu singkat sudah dikatakan habis oleh pemilik pangkalan.
Pangkalan banyak yang menjual gas elpiji kepada masyarakat melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemeritah setempat. Apabila sampai ada pengecer yang menjual harga diatas nilai yang ditentukan, mengapa pangkalan bisa mengeluarkan elpiji dalam jumlah banyak, padahal untuk masyarakat sekitarnya masih kurang dari kebutuhan.
Dirinya mengaku membeli gas elpiji di pangkalan seharga Rp25 ribu. Dengan harga tersebut dirasa memberatkan warga, terlebih masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil seperti berjualan pentol, gorengan, bakso dan usaha lainnya. Namun demikian dirinya tidak dapat berbuat banyak, lantaran elpiji sudah menjadikan kebutuhan utama.
Sebagai masyarakat dirinya berharap kepada pihak-pihak terkait perlu memperketat tentang pengawasan elpiji bersubsidi, agar tidak ada agen atau pangkalan yang nakal dan menjual dengan harga melebihi dari yang telah di tetapkan oleh pemerintah setempat. Masyarakat hanya keterpaksaan membeli elpiji dengan harga karena tidak ada pilihan walau secara tidak langsung harga tersebut merugikan masyarakat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)