TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Rianti Miasi mengingatkan agar aparatur sipil Negara termasuk TNI/Polri tidak membeli gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi yang diperuntukan bagi warga yang tidak mampu.
Dikatakan Rianti Miasi, dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Gubernur Kalimatan Tengah H Subianto Sabran bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sumber Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram hanya diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kreteria tertentu. Seseuai dengan peruntukan Gubernur Kalimantan Tengah menghimbau kepada ASN, anggota TNI dan POLRI, pegawai BUMN dan BUMD, pengusaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1,5 Juta untuk tidak menggunakan gas LPG berukuran 3 kilogram yang bersubsidi dan kreteria diatas untuk beralih ke gas nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram.
Rianti Miasi mengatakan yang masih menjadi kendala saat ini adalah pembeli gas elpiji tabung 3 kilogram yang seharusnya hanya dijual kepada masyarakat yang tidak mampu, tetapi dalam pratiknya masih ada ASN dan anggota TNI/Polri yang masih membeli gas elpiji tersebut.
Dikatakannya saat ini ada dua agen yaitu PT Saconk dan PT Kahayan Kuala sebagai pemasok dan penyalur gas elpiji tabung 3 kilogram kepada pangkalan. Dirinya juga berharap Pangkalan tidak menjual elpiji 3 kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET). Apabila apabila ada Pangkalan yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan segera laporkan kepada dinas yang terkait atau pihak yang berwajib.(PUTRA/DENK)
Berikut HET gas elpiji di Kabupaten Pulang Pisau:
- Kecamatan Banama Tingang Rp 19.000
- Kecamatan Kahayan Tengah Rp 17.500
- Kecamatan Jabiren Raya Rp 17.500
- Kecamatan Kahayan Hilir Rp 17.500
- Kecamatan Maliku Rp 18.000
- Kecamatan Pandih Batu Rp 18.500
- Kecamatan Kahayan Kuala Rp 19.000
- Kecamatan Sebangau Kuala Rp 19.500