TRANS HAPAKAT- Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Rianto (25/6/2020) mengatakan bahwa izin perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) dikeluarkan sebelum ada Perda RTRWK.
Dikatakan Slamet, Dinas Pertanian setempat hanya memberikan rekomendasi teknis saja. Sedangkan izin arahan lokasi dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) tentunya diberikan oleh instansi lain yang memiliki kewenangan untuk itu, diantaranya juga Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Misalkan dalah lahan kegiatan usaha yang diajukan dalam IUP PT BSG tersebut ada sawah atau ada makam harus dikeluarkan dari lokasi perkebunan perusahaan. Slamet juga mengakui areal izin perkebunan tersebut dekat dengan lahan pertanian milik masyarakat, bahkan tidak menutup kemungkinan ada sedikit lahan yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Slamet, Dinas Pertanian terus mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tidak masuk lahan-lahan pertanian. Apabila tidak diindahkan, pihaknya tidak akan memberi rekomendasi perluasan selanjutnya, mengingat lahan yang ada sekarang ini saja sudah berdekatan dengan lahan pertanian.
Mengapa lokasi lahan perusahaan perkebunan sawit tersebut diberikan dekat dengan lahan pertanian milik masyarakat? Slamet tidak mau berkomentar banyak.
Terkait analisis dampak tata kelola perairan, Slamet mengungkapkan masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengairan di lahan pertanian digunakan sistem pengairan pasang surut. Selain itu dalam waktu dekat saluran primer dan saluran skunder yang ada di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku ditata ulang oleh Kementerian PUPR sehingga dapat dipastikan tata kelola air di lahan persawahan tetap berjalan dengan baik.
Pengumuman permohonan persetujuan izin lingkungan PT BSG dengan Nomor 503/07/PTSP/DPMPTSP-PP/2020 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting per tanggal 11 Juni 2020. Lokasi rencana usaha perkebunan berada di 11 desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Maliku.
PT BSG juga diharuskan memenuhi konsep pengendalian dampak lingkungan dan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi tentang UKL–UPL yang menjadi dasar sebagai kerangka acuan diberikan persetujuan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P26/MENLHK/KUM.1/7/2018.
Minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas terkait masuknya PT BSG menjadi kekuatiran bagi masyarakat. Bisa saja dalam operasional perusahaan perkebunan itu, melebar dan mengambil alih lahan pertanian milik masyarakat setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)