Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Ibrahim. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Rianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Ibrahim (25/5/2022) mengungkapkan, merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang pada hewan ternak sapi di sejumlah daerah membuat  Dinas Pertanian setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan ternak.

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan SE yang disampaikan oleh Bupati Pulang Pisau Nomor 520/1041/DISTAN/V/2022 bahwa dalam pencegahan penularan wabah PMK di wilayah kabupaten setempat, pengawasan harus terus di optimalkan. Salah satunya melakukan pengawasan lalulintas perjalanan hewan ternak secara ketat.

Terlebih, kata Ibrahim, menjelang dan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 1443 Hijiriah. Tentunya, permintaan terhadap ternak seperti sapi dan kambing yang masuk-keluar terbilang cukup tinggi.

Agar tidak terjadi penyebaran di kabupaten setempat, terang Ibrahim, Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap penyebaran PMK. Salah satunya dengan melakukan peningkatan pengawasan hewan ternak secara ketat yang bertujuan memberikan rasa aman kepada peternak maupun masyarakat setempat yang melakukan pemotongan terhadap hewan kurban.

Menurut Ibrahim, untuk mendukung SE tersebut, para petugas teknis peternakan telah disiagakan untuk terus melakukan pengawalan terhadap hewan ternak. Baik itu untuk hewan ternak yang ada maupun yang masuk ke kabupaten setempat.

Para petugas diminta selalu melakukan pengecekan dari segi kesehatan ternak. Selain itu, persediaan seperti kandang-kandang penampungan ternak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan jangka waktu selama lima sampai enam hari sebelum ternak untuk kurban tersebut didistribusikan kepada masyarakat.

Ibrahim menghimbau, kepada peternak di kabupaten setempat untuk segera melaporkan apabila menemukan gejala-gejala hewan yang diduga terserang PMK, khususnya juga bagi masyarakat yang membeli atau mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)