TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Wartony mengatakan bahwa pada Tahun 2020 mendatang Tempat Pembuangan Sementara atau TPS digantikan dengan kontainer sampah yang bertujuan untuk lebih memudahkan dalam penanganan dan pengangkutan persampahan di lingkungan perkotaan.
Dikatakan Wartony, selain ambrol sampah pihaknya juga mengadakan mengadakan bak container sampah dan penambahan truk pengangkut sampah. Ia menjelaskan, pengadaan ambrol sampah dan penambahan truk pengakut sampah ini bertujuan untuk mempercepat pengangkutan sampah-sampah dari TPS menuju tempat pembuangan akhir atau TPA.
Wartony menyampaikan, direncanakan untuk Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau tidak lagi membuat TPS di dalam kota karena tidak semua warga di sekitarnya setuju dengan pembangunan TPS yang bersifat permanen. Jadi untuk didalam kota cukup dengan ambrol dan kontiner sampah dimana sewaktu-waktu itu bisa diangkat dan dipindahkan, begitu juga jika diperlukan untuk mengatasi sampah pada kegiatan-kegiatan besar. (AYU/DENK)