Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (FOTO TRANS HAPAKAT )

TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Juman melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Veronica Lenny Puspasari (16/6/2022) mengungkapkan dari hasil pemantauan dan pengujian bahwa pencemaran air sungai Kahayan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau masih dalam status ringan.

Veronica menjelaskan, ada beberapa penyebab tercemarnya air sungai tersebut dikarenakan adanya limbah industri, limbah rumah tangga dan bisa dari akibat kondisi air itu sendiri saat terjadi pasang. Meski tercemar, air masih cukup aman digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.

Dalam penanganan pencemaran lingkungan ini, papar Veronika, tugas DLH Pulang Pisau hanya melakukan monitoring atau pemantauan wilayah secara rutin. Untuk pengecekan sampel air dan pengujian di laboratorium menjadi tugas dari DLH Provinsi Kalimantan Tengah.

Lanjut terang Veronica, pemantauan telah dilakukan secara bertahap dari tahun 2021 sebelum menyebar ke daerah lainnya. Untuk saat ini, ada tiga titik wilayah yakni Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Sebangau Kuala.

Menurutnya, tiga titik wilayah tersebut yang merupakan sentral dari lintasan air sungai sebelum sampai ke wilayah hilir. Untuk mengetahui wilayah lainnya airnya tercemar atau tidak perlu adanya kajian lebih lanjut dengan pengujian dan mengukur data di lapangan.

Terjadinya pencemaran lingkungan terhadap air sungai ini, menurut Veronica, merupakan masalah yang klasik yang sudah cukup lama. Harus ada kerjasama seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan pencemaran lingkungan, sehingga air sungai yang masih tercemar ringan tidak mengalami pencemaran yang cukup besar lagi.

Veronica berharap, dalam pencegahan terhadap pencemaran lingkungan, baik air dan udara di Kabupaten Pulang Pisau, kedepannya bisa teratasi dan diminimalisir. Untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai agar tidak membuang sampah sembarangan, dikarenakan dari hal terkecil itu pencemaran lingkungan bisa ditindaklanjuti. Terkait dengan pencemaran akibat limbah industri, apabila diketahui ada dampak besar terhadap pencemaran tersebut tentu dapat ditindak lanjuti. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)