
TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendri Arroyo (8/9/2023) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kembali peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tidak merusak hutan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian akibat dampak kerusakannya sebagai upaya dalam mencegah penebangan liar di hutan yang ada di kabupaten setempat.
Hendri Arroyo mengatakan, menyikapi masih ditemukannya kasus aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Pulang Pisau, tentunya ini sangat memprihatikan. Harus ada rasa kesadaran bersama-sama untuk menghentikan dan menekan agar aktivitas pembalakan liar tidak terjadi lagi.
Ada hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, papar Hendri Arroyo, apabila pembalakan liar dan penebangan pohon secara sembarangan masih terus dilakukan. Tindakan ini bisa menimbulkan masalah hukum hingga memicu terjadinya bencana alam.
Menurutnya, aktivitas penebangan liar ini juga menghilangkan kesuburan tanah yang terlalu banyak menyerap sinar matahari sehingga tanah menjadi kering dan gersang. Selain itu dapat menjadi ancaman kepunahan bagi habitat flora fauna yang ada didalam hutan yang dilindungi bahkan terancam punah.
Dikatakan Hendri Arroyo, meskipun dalam kerja tugas Dinas Lingkungan Hidup tidak sepenuhnya menangani persoalan tersebut, namun masyarakat harus bisa menjaga kelestarian ekosistem dan habibat terutama satwa dlindungi seperti orang utan dan beberapa jenis burung dilindungi itu. Dorongan ini terus dilakukan agar hutan-hutan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau bisa tetap terjaga keasriannya.
Penanganan kasus illegal logging, terang Hendri Arroyo, merupakan ranah Dinas Lingkungan Hidup yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu melalui pendelegasian tugas dan wewenang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL). Namun, jika ditemukan lagi penebangan pohon secara ilegal bisa langsung mendapatkan sanksi hukum dari aparat penegak hukum.
Hutan-hutan ini harus kita jaga, lanjut Hendri Arroyo, dan menjadi salah satu tugas DLH setempat, seperti Taman Hutan Raya (TAHURA) sebuah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian. Semua itu telah menjadi acuan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hendri Arroyo menegaskan dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus menjaga hutan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau agar tidak terjadi illegal logging atau pembalakan liar. Apabila masyarakat melihat aktivitas illegal logging jangan takut untuk melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau maupun aparat penegakan hukum setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)