
TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendri Arroyo (25/8/2023) mendorong kepada setiap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan adat harus bisa mendukung serta menjaga kawasan tersebut agar tetap lestari.
Hendri Arroyo menjelaskan, keberadaan kawasan hutan adat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat lokal. Kawasan hutan ini masih menjadi tempat berbagai aktivitas kegiatan ritual keagamaan maupun lainnya, yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat lokal.
Dinas Lingkungan Hidup setempat, terang dia, juga terus berupaya menjaga kelestariannya karena hutan adat merupakan juga salah satu identitas bangsa melalui kebudayaan. Selain itu bisa dijadikan habitat satwa dan tempat berkembangbiaknya bermacam flora endemik yang tumbuh didalamnya.
Menurut Hendri Arroyo, setiap perusahaan berkewajiban untuk selalu mendukung keberadaan hutan adat. Semua itu bisa dilakukan melalui corporate social responsibility (CSR) sehingga bisa terciptanya kesinambungan yang harmonis antara satu dengan lainnya agar hutan adat tetap lestari.
Ia menjelaskan, untuk saat ini diketahui hutan adat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau diantaranya adalah hutan adat Pulau Basarak seluas kurang lebih 102 Hektar yang terletak di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya. Kawasan hutan tersebut juga telah ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Republik Indonesia Nomor SK 5447/ MENLHK/ PSKL/ PKTHA/KUM.1.6 Tahun 2019.
Untuk rencana kedepannya, papar Hendri Arroyo, pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengusulkan satu lagi hutan adat yang ada di Desa Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah untuk ditetapkan dan masih dilakukan inventarisasi.
Dirinya menambahkan, meskipun hutan adat merupakan hutan masyarakat hukum adat bukan hutan negara, namun keberadaannya masih menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melindunginya. Ia pun berharap, setiap perusahaan maupun seluruh lapisan masyarakat harus tetap bisa menjaga kelestarian dan fungsinya kawasan hutan tersebut. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)