Kegiatan kick of dan rapat penyusunan dokumen KLHS RPJPD. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendri Arroyo (4/10/2023) mengungkapkan bahwa kegiatan kick of dan rapat penyusunan dokumen Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah untuk memastikan prinsip pembangunan daerah berkelanjutan yang terintegrasi  dengan penyempurnaan kebijakan rencana program dampak atau risiko lingkungan.

Hendri Arroyo menjelaskan, menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri No. 600 Tahun 2023 serta amanah perundangan-undangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2018, dimana pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/ kota berkewajiban untuk mengimplemtasikan dalam menganggarkan ketersediaan produk dokumen kedalam RPJPD dan RPJMD.

Lanjut papar Hendri Arroyo, pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS ini sebagai dasar untuk mendorong pembangunan daerah berkelanjutan. Selanjutnya penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan daerah dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.

Hendri Arroyo mengatakan, dari tujuan tersebut diharapkan bisa mendukung pembangunan yang sustainable development goals sehingga dapat mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi bumi melalui empat pilar yaitu pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan dan pembangunan hukum dan tata kelola. KLHS ini nantinya digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan rencana program agar dampak maupun risiko lingkungan bisa minimalkan.

Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani melalui staf ahli bidang pembangunan, hukum dan politik Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen ini juga dalam menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 600.11.2/8755/Bangda Tanggal 17 Agustus 2023 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS, RPJPD, dan KLHS RPJMD kedalam dokumen RPJPD dan RPJMD. Penyusunan ini dilakukan oleh pemerintah daerah diseluruh Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2023 dan 2024.

Lanjut paparnya, KLHS ini juga diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69 Tahun 2017 yang mana kajian tersebut merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Iwan Hermawan menjelaskan, dokumen KLHS yang telah divalidasi berjenjang sesuai dengan kewenangan dalam hal ini dokumen KLHS RPJPD Kabupaten yang divalidasi oleh tim validasi provinsi. Semua itu tentunya sangat penting untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan daerah dan nasional.

Iwan Hermawan menambahkan, dalam kegiatan penyusunan dokumen KLHS RPJPD ada hal yang perlu diketahui seperti permasalahan yang sedang dihadapi yaitu Karhutla, penanganan stunting, program strategis nasional food estate, penanggulangan kemiskinan, dan inflasi ini agar isu pembangunan bisa menjadi konsentrasi bersama dalam bersinergi menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan isu tersebut.

Kegiatan kick of dan rapat penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini dilaksanakan di Aula Mes Pemda kabupaten setempat pada, Kamis 4 November 2023. Penyusunan ini juga dibantu tim ahli dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan beberapa Non-Governmental Organization (NGO) Lingkungan WWF, BNF, KP SHK dan Yayasan Betang Borneo. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)