HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Pulang Pisau, Wartony mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyerahkan bantuan bibit tanaman sengon setelah masyarakat atau pemohon bantuan telah melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Dikatakan Wartony, bantuan bibit sengon yang diberikan BPDAS-HL KAHAYAN melalui pihaknya adalah murni untuk masyarakat dan bukan alokasi untuk Hutan Tanaman Rakyat atau HTR. Rencananya, bantuan bibit sengon ini mulai diserahkan pada bulan September mendatang.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bibit sengon secara kelompok ataupun perorangan, terang Wartony, sebelumnya harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Syarat utama adalah kejelasan kepemilikan lahan dan disusul kelengkapan berkas lainnya.
Dinas Lingkungan Hidup, tetap mengikuti prosedur dan mengakomodir setiap berkas yang telah diajukan pemohon. Berkas pemohon ini nantinya direkapitulasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan BPDAS-HL KAHAYAN. Pihaknya juga akan meminta persetujuan dari Bupati setelah semua prosedur telah dilengkapi oleh pemohon. (HPK-05AYU/ HPK-77)