TRANS HAPAKAT – Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani melalui staf ahli Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Iwan Hermawan (9/10/2023) mengatakan bahwa penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2023 yang telah disusun diharapkan dapat memberikan dorongan untuk melakukan pengendalian serta mencegah terjadinya kerusakan pada ekosistem gambut di kabupaten setempat.
Iwan Hermawan menjelaskan, dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 tahun perencanaan menjadikan RPPEG bisa sebagai salah satu dokumen strategis daerah. RPPEG yang telah disusun nantinya mempunyai relevansi yang kuat dan bisa menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya.
Menurutnya, RPPEG yang disusun bersama DEBFAB World Wide Fund for Nature (WWF)ini mengarahkan terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya. Seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah.
Iwan Hermawan memaparkan, dalam relasinya RPPEG juga sangat dekat dengan isu-isu strategis diantaranya, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Selain itu sebagai target nasional yang saat ini telah dicanangkan yaitu Indonesia’s Folu Net Sink 2030 sebagai langkah nyata keseriusan Indonesia turunkan emisi karbon.
Dikatakan Iwan Hermawan, keberadaan gambut sangat berperan penting untuk kehidupan manusia. Gambut juga aktif dalam penurunan emisi karbon, karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik. Semua ini penting untuk kita semua dalam memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan.
Dirinya mengajak, setiap unsur bisa mempedomani peraturan dan tata cara dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Pulang Pisau ini. Setiap tahapan dan proses perlu sikronisasi dengan perencanaan wilayah di Kabupaten Pulang Pisau, terutama bagaimana pola ruang dan tematik perencanaan teknis dari setiap OPD sehingga kerangka ruang terpadu dengan perencanaan wilayah Kawasan berfungsi lindung dan budidaya.
Iwan Hermawan menjelaskan, dalam melakukan pengendalian lingkungan hidup wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada hal yang perlu diingat, tambah Iwan Hermawan, untuk saat ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia juga makhluk hidup lainnya. Perlu dilakukannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga berkomitmen melalui visi dan misi daerah dalam RPJMD pada salah satu misi adalah peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dengan sasaran peningkatan status lingkungan hidup daerah. Luas wilayah kabupaten setempat yang memiliki daerah gambut mencapai 59,4 persen, tentunya memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim.
Iwan Hermawan berharap, setelah terselesainya penyusan dokumen RPPEG ini bisa menjadi acuan dalam pencegahan kerusakan ekosistem gambut berupa penguatan kelembagaan Pemerintah. Selanjutnya untuk ketahanan masyarakat yang memerlukan upaya terpadu dari berbagai sektor baik perikanan, bidang ekonomi, pertanian, sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)