TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja (7/10/2021) mengungkapkan Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan sebagai wilayah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusyi Ayu Bintang Darmawati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model DRPPA
Bawa menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPPKB Provinsi Kalimantan Tengah atas dipilihnya Kabupaten Pulang Pisau sebagai wilayah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), ini merupakan suatu keberhasilan ini berkat kerja keras bersama, dalam mewujudkan kepedulian terhadap perempuan dan anak.
Dikatakan Bawa dengan ditetapkannya Kabupaten Pulang Pisau sebagai wilayah model DRPPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta dukungan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menunjuk fasilitator daerah kabupaten sebanyak empat orang yang terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang berkompeten di bidangnya.
Kemudian dua orang yang berasal dari lembaga masyarakat yang bergerak di bidang perempuan dan anak yang memiliki jejaring hingga pada tingkat desa, selanjutnya memilih dan menerapkan dua desa yang menjadi model DRPPA dengan kriteria desa yang sudah memiliki inisiatif dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Selain itu, diutamakan pada wilayah tersebut, dipimpin seorang kepala desa perempuan, hal iIni adalah sebagai barometer dan keteladanan kepemimpinan seorang perempuan, dengan harapan desa tersebut menunjukan benar-benar aman dan nyaman untuk bersosialisasi masalah perempuan dan anak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)
” width=”20″ height=”20″>