Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, dr Bawa Budiraharja. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budiraharja (21/5/2022) mengungkapkan tahun ini  program nikah massal kembali dilaksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan pengakuan dan surat nikah secara resmi.

Dikatakan Bawa Budiraharja berdasarkan usulan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandih Batu masih banyak pernikahan masyarakat yang belum tercatat di KUA setempat, meskipun sudah melakukan pernikahan dibawah tangan.

Menurutnya,  pelaksanaan nikah isbat masal ini rencananya dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2022 mendatang dengan sebanyak 50 sampai 60 pasangan dan hanya di lakukan di satu kecamatan saja.

Sesuai dengan peraturannya, terang dia, agar bisa diakui secara resmi dan bisa mendapatkan surat nikah harus melangsungkan pernikahan di KUA. Tujuannya adalah agar masyarakat yang memiliki anak bisa memiliki akte kelahiran.

Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki surat nikah resmi dari KUA dikarenakan ada beberapa faktor. Seperti, terjadi kecelakaan hamil diluar nikah dan nikah di bawah umur. Meskipun secara resmi telah melakukan nikah dibawah tangan, tetapi belum melangsungkan nikah di KUA sesecara prosedur tidak bisa memiliki surat nikah resmi.

Bawa Budiraharja mengatakan bahwa nikah isbat masal tersebut dilakukan agar pernikahan masyarakat bisa diakui legalisasi secara resmi oleh KUA setempat dan untuk bisa tercatat dalam administrasi kependudukan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)