Sosialisasi standarisasi perpustakaan sekolaah yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Pulang Pisau Widi Harsono melalui Kepala Bidang (Kabid) Layanan Tekhnologi Informasi dan Kerja Sama Perpustakaan Indan (18/5/2022) mendorong para pengelola perpustakaan sekolah bisa mengikuti standarisasi perpustakaan nasional.

Indan menjelaskan, tujuan standarisasi perpustakaan sekolah ini adalah untuk meningkatkan budaya baca dan literasi yang merupakan seperangkat kemampuan serta keterampilan anak murid di sekolah. Untuk memenuhi standarisasi perpustakaan sekolah ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat  memberikan sosialisasi yang diikuti sebanyak 30 pengelola perpustakaan sekolah.

Menurut Indan, untuk 2022 ini sosialisasi perpustakaan sekolah dikhususkan untuk sekolah yang berada di Kecamatan Kahayan Hilir. Dari 30 peserta yakni 23 Sekolah Dasar (SD) dan tujuh Sekolah Tingkat Pertama (SLTP).

Lanjut Indan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat yang wajib melakukan pembinaan kepada pengelola perpustakaan di setiap sekolah. Tujuannya adalah agar pengelola perpustakaan bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpustakaan nasional.

Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, terang Indan, menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Terkait dengan ketersedian fasilitas seperti buku dan sebagainya yang ada di perpustakaan, paparnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah menampung keluhan-keluhan dari setiap pihak sekolah yaitu didominasi masih banyak kekurangan buku-buku penunjang. Pemenuhan buku-buku perpustakaan ini bisa dialokasikan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah sebesar 5 persen hingga 25 persen .

Menurutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat hanya memiliki tugas sebagai fasilitator dan pembinaan, selanjutnya ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan setempat. Kedepannya, apabila anggaran yang ada di dinas memadai, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat tentu bisa membantu sekolah untuk memberikan fasilitas sarana dan prasarana perpustakaan yang dibutuhkan.

Indan mengatakan, untuk satu tahun ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat berupaya memberikan pengertian kepada sekolah, bahwa perpustakaan sekolah itu adalah jantung sekolah sehingga setiap sekolah harus bisa membangun perpustakaan sekolahnya masing-masing.

Pada tahun 2021 lalu, terang dia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga melakukan sosialisasi dengan turun kelapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung di sekolah. Banyak keluhan-keluhan dari pihak  sekolah seperti sarana prasarana yang masih kekurangan.

Indan berharap, pengelola perpustakaan sekolah bisa kembali menggerakkan perpustakaan yang ada di sekolah dengan terus melihat perkembangannya dan melakukan evaluasi apakah sosialisasi ini bisa diterapkan dengan baik. Jika masih belum berhasil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat  terus melakukan sosialisasi agar tetap berhasil sehingga pengelola perpustakaan sekolah bisa mengetahui peran, fungsi dan tugasnya.  (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)