HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau H M Syaripul Pasaribu meminta kepada kepala desa bisa bekerja secara serius dan mentaati aturan yang ada, khususnya dalam menegakan aturan pengelolaan keuangan desa.
Dikatakan Syaripul bahwa tugas dan kewajiban seorang kepala desa terbilang cukup berat. Yakni harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, pelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Meski begitu, seseorang yang dilantik menjadi kepala desa tidak serta merta membuat dia kebal hukum. Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban juga akan dikenakan sanksi baik Administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Dijelaskan Syaripul dalam hal sanksi administratif jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan tindakan pemberhentian sementara, bahkan ke pemberhentians secara permananen. Selain itu seorang kepala desa yang ketahuan melanggar aturan secara hukum juga bisa saja menghadapi tuntuntan hukum. (HPK-05AYU)