Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau, Deni Widanarni. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni (28/9/2021) mengungkapkan pihaknya memberikan dorongan dan mensosialisasikan agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berstatus badan hukum. BUMDes diharapkan menjadi menjadi salah satu ujung tombak dan kunci penguatan perekonomian di desa.

Dikatakan Deni, langkah yang dilakukan ini dengan memberikan pendampingan administrasi kepada BUMDes memiliki badan hukum. Hal tersebut mengacu dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Desa Pemukiman Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 bahwa BUMDes wajib berbadan hukum.

Deni menjelaskan bahwa BUMDes dinyatakan berbadan hukum ketika desa telah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa  dan telah disahkan kepala desa melalui peraturan desa terkait pendirian BUMDes, AD/RT BUMDes, serta rencana usaha.

Selanjutnya, terang Deni,  dilakukan pendaftaran dan registrasi nama BUMDes tersebut di Kemendes PDTT karena pencatuman nama menjadi keharusan saat melakukan registrasi. Selanjutnya didokumentasikan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lanjut dikatakannya, dengan perubahan status BUMDes yang telah berbadan hukum ini memiliki dampak positif dalam penguatan ekonomi di desa. Otomatis, pendapatan asli desa akan meningkat, sehingga BUMDes yang berbadan hukum lebih potensial keleluasaan dalam menjalin kerjasa bisnis dengan pihak lain, seperti perbankan dalam bentuk kredit komersial untuk pengembangan BUMDes.

Dari sebanyak 79 BUMDes di Kabupaten Pulang Pisau, baru sebanyak 24 BUMDes yang telah mendaftarkan untuk registrasi ke Kemendes PDTT agar mendapatkan badan hukum. Sejauh ini, baru satu BUMDes yang telah memiliki badan hukum dan  yang lainnya masih dalam proses.

Menurut  Deni, pengelolaan BUMDes perlu Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, agar BUMDes dalam pejalanannya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat desa. BUMDes  adalah sebagai pengerak perekonomian di desa dan apapun bentuknya BUMDes jangan sampai mematikan usaha yang telah digeluti warga setempat.

Deni mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar terus melakukan evaluasi pengeloaan dan pelaporan terkait BUMDes, sebelum melakukan penyertaan modal di tahun berikutnya. Hal ini agar keberadaan BUMDes dapat memberikan asas manfaat bagi pemerintah desa dan warga masyarakatnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)