TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widarnarni (18/1/2021) mengingatkan kepada seluruh kepala sesa beserta aparaturnya agar berhati-hati dalam menggelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai petunjuk yang telah ditetapkan.
Dikatakan Deni selaku pembina pemerintah desa meminta agar para kepala desa dalam pengeloaan anggaran desa yang bersumber dari ADD maupun DD benar -benar sesuai dengan peruntukannya secara terbuka dan transparan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Peringatan ini, dikatakan Deni, untuk menghindari permasalahan hukum yang ditimbulkan. Hingga saat ini, lebih dari 900 kepala di seluruh Indonesia harus berurusan dengan pihak penegak hukum, akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD dan ADD.
Deni mengatakan sebelum itu terjadi, gunakanlah DD dan ADD dengan baik dan benar sesuai aturan. Jika ada yang kurang paham, sebaiknya bisa dikonsultasikan dengan dinas terkait, Inspektorat, maupun dengan pihak Kejaksaan setempat.
Deni juga mengingatkan dalam setiap penyusunan program-program kegiatan juga hendaknya kepala desa bersama BPD dapat mengakomodir setiap usulan warga, sehingga menghasilkan keputusan bersama dan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan warga desa.
Selain itu, kata dia, kepala desa dan BPD harus saling bersinergi. Jangan jalan sendiri-sendiri sehingga setiap program kegiatan yang dilaksanakan dapat diterima semua pihak dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat dan meningkatkan ekonomi masyarakat di desa. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)