TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Herman Wibowo (1/8/2023) mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) beserta aparaturnya untuk berhati-hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa (DD).
Dikatakan Herman Wibowo, transparansi dirasa sangat penting disampaikan agar para kades dan aparatur desa tidak tersandung dengan masalah hukum. Artinya pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan perencanaan awal dalam musyawarah desa atau Musrenbang desa.
Dirinya mengatakan, bicara terkait Dana Desa maupun ADD tentunya ada regulasi yang harus ditaati seperi Peraturan Menteri Keuangan RI untuk Dana Desa (DD) dan Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa lebih terencana, terukur, transparan, akuntabel, dan bermanfaat.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD kepala desa beserta aparaturnya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Menurut Herman Wibowo, salah satu upaya menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran Dana Desa maupun ADD, tentunya kepala desa beserta aparaturnya harus transparan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lanjut dikatakannya peran BPD, Pendamping desa agar terus dimaksimalkan. Jangan sampai bekerja sendiri atau tanpa koordinasi dengan mitra kerja, seperti dengan pemerintah kecamatan maupun pihak dinas terkait sehingga tata kelola keuangan di desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta jauh dari penyimpangan aturan maupun undang-undang yang berlaku
Lebihlanjut dirinya mengimbau dan mengingatkan secara tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD agar lebih berhati-hati. Ini DPMD lakukan hanya semata-mata untuk kepentingan bersama sehingga roda pembangunan didesa dan peningkatan perekonomian warga masyarakat di masing-masing desa dapat diwujudkan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)