(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni (7/9/2021) mengungkapkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa), status badan hukum usaha BUMDes menjadi setara dengan Perseroan Komenditer (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT) di tingkat desa.

Deni Widanarni menuturkan dengan berubahnya nomenklatur BUMDes menjadi sebuah usaha yang memiliki badan hukum yang kepemimpinannya juga dipimpin oleh komisaris dan direktur seperti layaknya sebuah CV dan PT. Diharapkan perubahan ini menjadi tolak ukur baru dalam menjalankan fungsi sebagai pengerak ekonomi di masing-masing desa.

Lanjut dikatakan Deni Widanarni, pengelolaan BUMDes berbeda dengan koperasi yang sudah sejak dulu tumbuh berkembang, dan dari segi keuntungan dinikmati pengurus koperasi dan anggota, sedangkan BUMDes sepenuhnya milik pemerintah desa, dikarenakan dari segi permodalan BUMDes bersumber pada APBDes melalui penyertaan modal pemerintah desa. Selanjutnya, dari porsi keuntungan dan kemanfaatan yang dihasilkan BUMDes terhadap pemerintah desa dan masyarakat menjadi lebih luas.

Perubahan status badan hukum BUMDes, papar Deni Widnarni, tidakĀ  serta merta bisa di dapat, tetapiĀ  harus melalui beberapa proses tahapan diantaranya melalui pendaftaran nama, kemudian pendaftaran BUMDes pada Sistem Informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian dan harus tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Camat Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Sugiyanto mengatakan dengan berubahnya posisi BUMDes menjadi sebuah usaha yang berbadan hukum, tentunya dapat meningkatkan peran BUMDes dalam mengerakan dan mengelola potensi sumber daya yang di miliki di masing-masing desa.

Dikatakan Sugiyanto, sudah saatnya BUMDes menjadi wadah, pemasaran strategis produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi di desa. Berbagai peluang usaha tentu ada di depan mata, namun harus lebih jeli dalam memilih potensi yang dimiliki dan dikembangkan.

Pihak pemerintah kecamatan setempat, terang dia, dalam hal ini akan selalu memberikan dukungan dan pembinaan kepada pemerintah desa. Termasuk, melakukan analisa kelayakan usaha di masing-masing desa sehingga usaha BUMDes menuai beberhasilan dan bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)