TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni (29/4/2021) mengatakan dalam upaya menekan penyebaran wabah COVID-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pihaknya mendorong pemerintah desa agar memaksimalkan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah masing-masing.
Dikatakan Deni Widanarni, dorongan memaksimalkan Posko PPKM ini sesuai dengan intruksi pemerintah pusat melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021. Disebutkan bahwa pemerintah desa diberi kewenangan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, termasuk di dalamnya mengenai pembiayan opersasional posko, satuan gugas dan relawan COVID-19.
Dijelaskan Deni Widanarni, untuk mengantisipasi dini penyebaran COVID-19 salah satunya memaksimalkan kegiatan posko di tingkat desa dan kelurahan. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas ) COVID -19 kabupaten setempat memprediksi tiga kecamatan rentan terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19.
Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Sebangau Kuala, dikarenakan sebagian besar penduduk tiga kecamatan ini banyak yang merantau dan bekerja di luar daerah. Menjelang Hari Raya Idil Fitri 1442 H, dimungkinkan ada terjadi lonjakan mobilisasi masyarakat pulang ke kampung halamannya.
Lanjut dikatakan Deni Widanarni, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah desa juga harus bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Rukun Tetangga (RT), tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen yang ada di desa untuk melakukan edukasi tentang protokol kesehatan kepada warga.
Fungsi dari keberadaan Posko PPKM berbasis mikro dan satuan tugas desa dan kelurahan diantarannya melakukan antisipasi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa agar menjadi efektif dan bermanfaat bagi masyarakat masing-masing desa dan kelurahan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)