Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Leting. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting (27/4/2022) sampai saat ini pemerintah setempat masih belum memberikan izin pembangunan toko retail di dalam kota untuk menjaga kestabilan pedagang dan usaha masyarakat.

Leting menjelaskan, sejauh ini pemerintah setempat juga sudah mengkaji dan mempertimbangkan tentang perizinan pembangunan toko tersebut. Toko retail yang sudah diberikan perizinan hanya berada di Jalan Kalimantan dan tercatat ada sebanyak tiga toko retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Menurutnya, dari lokasi ketiga toko tersebut dinilai tidak mengganggu usaha masyarakat lokal yang ada di tengah kota. Pangsa pasarnya adalah untuk orang yang sedang melintas dari daerah Banjarmasin-Palangka Raya. Perkembangannya sudah terlihat cukup baik, bahkan sudah menjadi rest area persinggahan bagi masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Dikatakan Leting, untuk saat toko retail di tengah kota memang belum ada dikasihkan izin meski keberadaannya dinilai bagus dan memiliki lokasi yang strategis dengan sasaran masyarakat yang tinggal di perkotaan dan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, terang Leting, untuk sementara ini masih banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perizinan pembangunan toko retail di tengah kota karena jangan sampai keberadaannya malah mengganggu usaha dan pendapatan para pedagang masyarakat lokal. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)