TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Leting (20/5/2024) mengatakan pemerintah kabupaten setempat berkomitmen terus mempermudah izin dan regulasi bagi dunia usaha yang ingin berinvestasi serta terus meningkatkan kualitas dan kemudahan berusaha bagi investor.
Kemudahan berinvestasi tersebut juga didukung dengan sistem aplikasi Online Single Submision (OSS). Sistem tersebut di klaim menjadi salah satu sistem untuk mempermudah mengurus perizinan usaha. Dengan kehadiran sistem OSS bisa mempermudah masyarakat yang ingin menjadi pengusaha maupun pengurusan perizinannya.
Dikatakan Leting, kemudahan tersebut mendorong investasi, peningkatan serapan tenaga kerja, sekaligus memberi peluang besar dalam penguatan UMKM. Langkah tersebut tentunya berimbas pada pola dan arah tata kelola pemerintahan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dirinya menjelaskan terkait target investasi bahwa dari Tahun 2022 sebesar Rp900 Miliar lebih bisa terealisasi diatas 100 persen. Namun pada tahun 2023 target tersebut menurun sekitar 50 persen lebih. Hal tersebut dikarenakan belum ada pihak investor baru yang masuk, sementara target investasi pada tahun 2024 ini progresnya sudah mulai bergerak.
Lanjut dikatakan Leting, untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu dilakukan pemberian intensif dan kemudahan bagi investor, baik melalui pemberian fiskal maupun pelayanan. Sementara beban para investor dalam berinvestasi di wilayah kita, sepertinya terbentur belum adanya peraturan daerah tentang pajak, retribusi serta pungutan lainnya bilamana mau berinvestasi.
Sehubungan dengan masih digodok dan dibahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian intensif dan kemudahan berinvestasi, menjadi peraturan daerah ( Perda) diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor menanamkan modalnya di kabupaten setempat. Kemudahan pelayanan dan kepastian hukum mendorong dunia usaha untuk berinvestasi.
Selain hal tersebut ungkap dia, dengan kebijakan yang tidak membebani dunia usaha serta memberikan kemudahan informasi potensi berinvestasi, akan menciptakan peluang usaha baru dalam rangka menarik investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten setempat. Langkah tersebut juga meningkatan serapan tenaga kerja sekaligus memberikan peluang besar dalam penguatan UMKM bagi masyarakat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)