TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting (4/3/2022) mengatakan beberapa perizinan yang ada masih menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dikatakan Leting, untuk penyesuaian perizinan itu ada perlu adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) sehingga perizinan bisa diterapkan di kabupaten setempat. Dirinya menjelaskan, bahwa di tahun ini prioritas percepatan penyesuaian beberapa perizinan masih menjadi perhatian pihaknya, agar perubahan dan penyusuaian Perda bisa segera diselesaikan.
Persiapan untuk Perda penyesuaian ini nantinya dilakukan bekerjasama dengan pihak terkait. Menurut Leting, salah satunya koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam proses persiapan dan penyusunan Perda tersebut.
Dengan adanya perubahan aturan yang diberlakukan sekarang ini, terang Leting, ada beberapa perizinan yang dicabut atau dihapuskan. Contohnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda IMB sudah tidak berlaku lagi. Ke depan ada peraturan pengganti yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam persiapan untuk menuju menjadi Perda PBG.
Dirinya berharap, pada tahun 2022 Perda PBG ini sudah bisa terselesaikan, termasuk juga Perda retribusi didalamnya. Jadi, sebagai pengganti dari Perda IMB adalah Perda PBG yang nantinya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Apabila Perda PBG ini belum direalisasikan maka pemerintah setempat tidak bisa menggali pendapatan dari perizinan tersebut.
Untuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan di DPMPTSP, Leting mengungkapkan pihaknya masih memerlukan aula mini yang bisa digunakan untuk pertemuan dan keperluan lain. Namun, dengan terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah kabupaten setempat, program fisik ini masih belum bisa terealisasi, terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19. (Penulis: ARIEF SUSENO/Editor: DUDENK)