Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Apporach (OSS-RBA) oleh DPMPTSP di Kecamatan Kahayan Kuala. (FOTO IST/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau Leting (4/9/2021) mengungkapkan kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Apporach (OSS-RBA) disosialisasikan di Kecamatan Kahayan Kuala.

Dikatakan Leting, OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau OSS-RBA kepada para pelaku usaha dan aparatur desa di Kecamatan Kahayan Kuala ini dalam memberikan pemahaman dan kemudahan terkait masalah perizinan.

Leting mengatakan dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak terjadi perubahan diantaranya terkait penerbitan usaha, termasuk persyaratannya yang berubah dari versi lama. Namun Undang-Undang Cipta Kerja ini juga memberikan banyak peluang kepada masyarakat.

Menurut Leting, saat ini pengurusan perizinan menjadi sangat mudah. Begitu juga dengan sistem OSS pun berubah dari OSS.1 menjadi OSS-RBA atau OSS berbasis resiko sehingga masyarakat sendiri dapat mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, terang Leting, diharapkan semua pelaku usaha dapat memiliki legalitas. Melalui legalitas perizinan ini, para pelaku usaha ini bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengembangkan usahanya. Misal, dengan memiliki legalitas usaha tersebut,  bisa mempermudah untuk pengajuan pinjaman dana untuk menambah permodalan usahanya kepada pihak Perbankan.

Lebih lanjut dikatakan Leting bahwa kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kahayan Kuala ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ke dua kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)