Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang terkait penyampaian Raperda kepada DPRD Pulang Pisau. (FOTO IST/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau ke V masa sidang III dengan agenda penyampaian pemandangan umum oleh fraksi di DPRD setempat terhadap pidato Bupati Pulang Pisau tentang pengantar Raperda SOTK dan Raperda lainnya, Jumat (8/10/2021).

Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau mendukung dan menyetujui tiga buah rancangan peratura daerah (Raperda) yang telah di ajukan pihak eksekutif melalui Propemperda. Ketiga buah raperda yang telah di ajukan antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Pembangunan Gedung Baru dan Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (8/10/2021) mengatakan usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, dikarenakan kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan pemerintah daeeah saat ini. Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan.

Dikatakan Tony Harisinta Peraturan Daerah (Perda) merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah setempat dalam membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasi. Baik kewenangan dan tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)