TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Yoppy Satriady (13/11/2021) mengatakan DPRD setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan demi meningkatkan kualitas dan kuantitas sektor pariwisata.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait uji publik kepariwisataan ini, terang Yoppy, telah disepakati dalam rapat bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD selaku pengusul memberikan penjelasan terkait Raperda kepariwisataan tersebut.
Dikatakan Yoppy, bahwa pemerintah daerah pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk turut melakukan pengembangan pariwisata, termasuk pemgembangan desa wisata. Setiap desa diharapkan memiliki nilai-nilai positif dan potensial, diantaranya keindahan alam, situs budaya yang mempunyai nilai sejarah perlu dilestarikan, di jaga, dan dikembangkan sebagai modal pembangunan pariwisata.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Disbudpar dalam mengembangkan pariwisata daerah memiliki tanggung jawab di dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata, dan ekonomi kreatif, sebagai pendukung pengembangan pariwisata di tingkat kabupaten maupun desa.
Lanjut kata Yoppy, pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai kegiatan ekonomi, pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan daerah, serta dapat meningkatkan daya saing daerah melalui karakteristik pariwisata dan kebudayaan yang ada.
Yoppy menambahkan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, bisa memberi ruang pada desa dalam mengembangkan desa wisata, dikarenakan sektor periwisata di desa akan membuka peluang usaha di desa yang mempunyai dampak pada peningkatan ekonomi di desa. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)