Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Edvin Mandala. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau  Edvin Mandala (14/10/2021) mengatakan pembangunan yang dilaksanakan berbagai kantor pemerintahan, swasta, dan BUMN yang ada di setempat harus menerapkan ornamen lokal sebagai upaya pelestarian budaya daerah.

Dikatakan Edvin, bahwa aturan untuk memasang dan menerapkan ornamen pada bangunan sudah selesai dibahas di DPRD  dan juga telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda).

Edvin mengatakan dengan adanya Perda tersebut pihak eksekutif harus bisa mengakomodir ornament. Baik lambang atau simbol budaya daerah sebagai upaya untuk melestarikan kebudayaan lokal, yang menjadi kebudayaan masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.

Dibeberapa daerah kabupaten lain, terang Edvin, hal semacam ini sudah dilaksanakan  agar masyarakat, anak-anak muda dan generasi berikutnya bisa mengenal lebih dekat akan budaya yang pernah ada. Meski diharuskan memasang simbol atau lambang budaya lokal, menurutnya pemilihan ornamen tidak boleh juga asal-asalan, mengingat pada tiap-tiap daerah memang memiliki kemiripan ornamen, tetapi mempunyai makna yang berbeda. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam  terkait ornamen kearifan lokal, bagi konsultan pengembang harus mendesain ornamen tersebut mengedepankan bermuatan lokal.

Lebih lanjut kata Edvin, seperti ornamen dengan simbol burung Enggang atau Tingang yang menjadi lambang masyarakat Dayak. Pemasangannya jangan sembarangan, tetapi harus mengerti filosofinya. Begitu juga dengan pemasangan ukiran dan ornamen lainnya. Khusus untuk ornamen Dayak Kalimantan Tengah bisa pelajari dalam buku panduan atau melibatkan pihak kedamangan adat yang lebih paham tentang makna filosofi tersebut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)