TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella menyampaikan bahwa dirinya mendukung rencana penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kabupaten setempat yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan.
Dirinya berharap penerapan tilang elektronik ini juga mendapat dukungan dari pemerintah setempat agar dapat membantu dalam hal ketersedian sarana dan prasarana pendukung, demi terlaksananya penerapan sistem baru tersebut.
Namun demikian, Tandean mengharapkan agar pihak kepolisian khususnya Satlantas Pulang Pisau mengajak semua elemen masyarakat untuk membuat gerakan dalam mensosialisasikan tentang penerapan tilang elektronik tersebut, sehingga masyarakat nantinya mengerti dan memahami, serta tidak kaget saat tilang elektronik ini diberlakukan.
Menurut Tendean setelah dilakukan sosialisasi secara masif, alangkah baiknya lagi pihak Satlantas melakukan uji coba terkait tilang elektronik mengenai mekanismenya. Seperti apa sistem, cara melakukan pembayaran denda, serta cara mengunakan aplikasi saat di komfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Setelah semuanya proses tahapan disosialisasikan terhadap masyarakat, terang Tandean, tentu lebih bermanfaat dan menjadikan masyarakat tertib dan taat dalam berlalulintas. Selain dapat menekan angka kecelakaan yang sering terjadi, penerapan sistem ini juga mempermudah tugas Satlantas dalam melakukan penindakan pelanggaran.
Informasi yang diperoleh dari Satlantas Polres Pulang Pisau bahwa sistem tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas. Melalui informasi teknologi secara elektronik berupa kamera beresolusi tinggi dengan CCTV, polisi mampu mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran untuk di gunakan sebagai barang bukti pelangaran (tilang). (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)