
TRANS HAPAKAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Arief Rahman Hakim (9/4/2021) berharp kepada sebanyak 45 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulang Pisau, agar bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dan jangan menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Dikatakan Arief Rahman Hakim, sebagai kepala desa yang merupakan ujung tombak dalam menjalankan roda di pemerintah desa, agar sesuai dengan fungsi dan tugas dan tidak menyalahgunakan wewenang jabatan seorang kepala desa, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan di desanya.
Menurutnya kepala desa terpilih harus bisa bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga apa yang menjadi sekala prioritas di desanya baik pembangunan dan pelayanan sosial demi kenajuan dan kesejahteraan warga di desanya dapat terwujud.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pulang Pisau ini menyampaikan bahwa Kades terpilih juga harus bisa mengemban amanah dan kepercayaan dengan baik yang telah diberikan oleh warganya. Terlebih, apa yang menjadi visi misi dan janji-janji yang telah disampaikan pada saat kampanye hendaknya direalisasikan dan diimplementasikan untuk membawa kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Lanjut dikatakan Arief Rahman Hakim, dirinya mengingatkan agar para kepala desa terpilih tidak menyalahgunakan wewenang, aturan dan kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya hingga saat ini sudah lebih dari 900 kepala desa di seluruh Indonesia berurusan dengan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.
Arief Rahman Hakim menambahkan, hal diatas menjadi warning bagi kepala desa harus bekerja sesuai dengan petunjuk dan aturan yang telah di tetapkan. jika ada keraguan dalam melaksanakan program kegiatan, segera konsultasikan program tersebut kepada dinas terkait, atau penegak hukum, baik itu Kejaksaan, dan Polres setempat maupun Inspektorat.
Arief Rahman Hakim meminta ketika ada kesalahan dapat diminimalisir sejak awal. Inilah pentingnya melakukan konsultasi program kegiatan kepada pihak penegak hukum. Jadi, jangan takut untuk bertanya dan konsultasi terkait program kegiatan sebelum pembangunan tersebut dilaksanakan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)