TRANS HAPAKAT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tendean Indra Bella (7/6/2023) meminta pemerintah setempat untuk segera menindaklanjuti temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah Tahun 2022.
Dikatakan Tendean, ada beberapa temuan dari hasil laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik yang bersifat administratif maupun berupa pengembalian dana kegiatan pada Tahun 2022.
Tendean menjelaskan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Pansus bersama beberapa OPD terkait temuan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah sebagian besar telah ditindaklanjuti atau sekitar 80 persen temuan tersebut ditindaklanjuti atau dikembalikan.
Dirinya enggan menyebutkan OPD mana yang terdapat temuan dan nominal uang temuan hasil audit BPK tersebut. Namun dari beberapa OPD yang belum mengembalikan hanya tersisa dua OPD yang masih belum tuntas atau masih dalam proses pengembalian, sedangkan dinas lainnya telah mengembalikan ke kas daerah.
Lanjut dikatakannya, untuk menyikapi hal tersebut Pansus DPRD setempat meminta agar temuan dari BPK RI yang belum ditindaklanjuti atau masih berproses agar memberikan progres laporan secara berkala guna memastikan semua rekomendasi hasil temuan audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah bisa segera ditindaklanjuti dan dinyatakan clear.
Menurut Tandean, sehubungan bentuknya sudah LHP jadi tidak ada lagi ruang untuk klarifikasi atau sanggahan. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dan melaporkan progresnya kepada BPK, sehingga BPK yang nantinya melakukan verifikasi apakah sudah sesuai atau belum.
Sesuai tugas dan fungi lembaga DPRD, terangnya, bahwa Pansus yang telah dibentuk akan terus mengawasi proses tersebut. Pansus meminta progres tersebut dilaporkan ke DPRD setempat per semester, untuk memastikan semua rekomendasi dari BPK telah dilaksanakan dengan baik dan maksimal.
Lebih lanjut dikatakan Tendean, berdasarkan ketentuan yang berlaku jika selama tiga tahun (tiga kali audit) temuan itu masih muncul, khususnya temuan yang sifatnya pengembalian kerugian keuangan negara, maka BPK RI bisa menyerahkan hasil auditnya kepada aparat penegak hukum.
Untuk menghindari ini tentunya dibutuhkan komitmen yang kuat. Secara pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi kepada pemerintah setempat yang dinilai cepat dan tanggap menindaklanjuti temuan audit dari BPK RI atas kepatuhan belanja daerah Tahun 2022. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)