Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Hendra. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Hendra (25/10/2021) mengatakan kegiatan reses setiap anggota DPRD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang harus dilakukan setiap anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat di dapilnya.

Dikatakan Hendra, masa reses merupakan masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa siding. Kegiatan reses para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan.

Untuk pelaksanaan reses masa sidang III Tahun 2021, terang Hendra, dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan  bertatap muka dengan konstituen dibatasi akibat pandemi COVID -19 yang masih perlu diwaspadai.

Lanjut kata Hendra kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat sehingga bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik yang nantinya menjadi masukan usulan dalam kebijakan pembangunan pemerintah setempat di Tahun 2022.

Lebih lanjut Hendra mengatakan hasil dari kegiatan reses setiap anggota DPRD dibawa pada rapat paripurna dengan agenda laporan hasil reses melalui juru bicara masing-masing. Agendend Reses sebagai bentuk tanggungjawab DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah serta melaksanakan tugas alat kelengkapan dewan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)