TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella (16/1/2023) meminta pengawas sekolah di Dinas Pendidikan setempat untuk mengevaluasi terkait adanya oknum guru yang mangkir mengajar hingga memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang ASN yang berlaku.
Dikatakan Tendean Indra Bella, adanya informasi masih adanya oknum guru yang mangkir mengajar harusnya membuat para pengawas dan bidang terkait di Dinas Pendidikan bisa menindaklanjuti mencari tahu kebenaran, bukan hanya berdasarkan informasi maupun keluhan yang disampaikan masyarakat. Apalagi oknum guru yang mangkir tidak melaksanakan pembelajaran hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. Jika terbukti ada guru mangkir hingga ber bulan-bulan maka harus diberikan sanksi tegas karena ASN sudah tahu sanksi dan resiko bila melalaikan tugas.
Tendean menjelaskan, adanya oknum guru yang lama tidak mengajar di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, sebelumnya juga pernah disampaikan kepada dirinya saat melaksanakan reses di desa tersebut. Permasalahan ini sudah juga dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan setempat dan meminta agar dilakukan pengawasan serta evaluasi mengenai permasalahan tersebut.
Menurutnya, apabila langkah dan upaya pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan masih belum ada perubahan kepada guru yang bersangkutan, maka pemerintah setempat melalui dinas terkait harus melakukan tindakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait disiplin aparatur sipil negara.
Seorang pendidik, kata dia, sudah menandatangani fakta integritas sehingga harus bertanggungjawab dengan tugas yang telah diamanahkan, bukan mangkir dari tanggungjawab yang justru merugikan semua pihak baik peserta didik, masyarakat, maupun pemerintah setempat.
Tendean menyayangkan peristiwa ini, Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah harus bisa mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas, sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh oknum guru yang lain agar dunia pendidikan di kabupaten setempat terhindar dari perilaku oknum guru yang tidak bertanggungjawab. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)