Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tendean Indra Bella ( 6/6/2024) meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dapat menindak tegas oknum yang ditemukan dengan sengaja menyelewengkan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pernyataan Tendean Indra Bella ini disampaikannya terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan olen lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan penyelewengan  dana BOS  yang juga menjadi  perbincangan publik di kabupaten setempat.

Dirinya menyebut, hasil temuan  SPI Pendidikan oleh KPK ini mengingatkan kepada pihak-pihak pengelola dana BOS agar betul-betul memperhatikan. Baik pengawasan maupun pembinaan sehingga bentuk  penyimpangan pengelolaan dana BOS dalam pelaksanaannyya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil temuan SPI Pendidikan tahun 2023 di sektor anggaran, disebutkan terdapat sebanyak 33,09 persen serta 40 persen peguruan tinggi bahwa penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan pengunaan dana yang sebenarnya. Sebanyak 13,39 persen sekolah pengunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lanjut dikatakan Tendean Indra Bella, bentuk penyalahgunaan dana BOS hasil temuan KPK ini meliputi 8,74 persen adalah pemerasan, potongan atau pungutan. Terjadi pengelembungan biaya penggunaan dana sebesar 30,83 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (proyek) sebesar 20,52 persen dan lainnya sebesar 39,91 persen.

Berkaca dari hasil temuan KPK itu, ungkap dia, meski temuan tersebut sifatnya menyeluruh, namun tidak menutup kemungkinan bisa terjadi juga di Kabupaten Pulang Pisau. Bukan hanya lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan, institusi pengawasan seperti inspektorat wajib berperan secara maksimal agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran dan peruntukannya dan bermanfaat bagi dunia pendidikan.

Tendean Indra Bella mengatakan bantuan yang telah di alokasikan di tiap-tiap satuan pendidikan,   hendaknya di kelola dengan baik transparan dan akuntabel. Jangan sebaliknya disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun oknum tertentu.

Dirinya menambahkan, apabila ada indikasi penyelewengan dan tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, maka lembaga penegak hukum seperti  kepolisian dan kejaksaan bisa mengambil peran. Penggunaan BOS yang benar-benar tepat guna dan tepat sasaran, maka mutu dan kualitas dunia pendidikan kita bisa menjadi lebih baik lagi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)