TRANS HAPAKAT – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Fadli Rahman (14/5/2024) mengatakan bahwa hasil Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024 bersama pihak eksekutif telah menghasilan tiga poin tahapan Raperda.
Dikatannya dari ketiga poin tersebut diantaranya adalah telah dikeluarkanya persetujuan tentang jalan umum dan jalan khusus, serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ketiga tahapan nantinya akan menjadi pembahasan lebih lanjut dengan pihak eksekutif.
Lanjut dikatannya ketiga poin tahapan ini merupakan hasil pembahasan oleh DPRD masa persidangan I tahun 2024. Pembukaan masa persidangan II telah mengumumkan perubahan pembentukan peraturan daerah, menyusul pembetukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap rancangan peraturan daerah tentang LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023.
Selanjutnya DPRD melakukan rapat dengan agenda persetujuan bersama tentang LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian pokok-pokok pikiran seluruh anggota DPRD serta memfasilitasi tindak lanjut laporan masyarakat.
Dirinya menjelaskan untuk kegiatan selanjutnya sudah terjadwal pada Minggu ke empat pada bulan Mei 2024, DPRD mempunyai agenda paripurna KUA PPAS APBD Perubahan serta agenda rapat-rapat lainya yang memang sudah terjadwal.
Lebih lanjut dikatakannya, apabila dihitung atau dirinci ada sebanyak tujuh tahapan yang telah di selesaikan oleh DPRD pada agenda rapat paripurna ke 8 Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2024.
Rapat Paripurna digelar di ruang sidang Gedung DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Ahmad Rifai didampingi unsur pimpinan, dari pihak eksekutif di wakili Asisten I Setda Hayes Hendra serta dihadiri unsur Forkopimda dan beberapa kepala OPD dilingkungan pemerintah setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)