
TRANS HAPAKAT – Anggota DPDR Kabupaten Pulang Pisau Dugan (11/11/2021) berharap pemerintah setempat memberikan perhatian terhadap parkir kendaraan di areal yang bukan peruntukannya. Seperti kendaraan truk yang parkir di kawasan Taman Penyang Pangarangsang di muara kompleks perkantoran yang mana lokasi tersebut bukan lokasi untuk area parkir atau rest area.
Dikatakan Dugan lokasi itu sering digunakan untuk, padahal kendaraan truk yang parker memiliki muatan dengan tonase berat. Selain bisa menganggu arus lalu lintas menuju perkantoran, akibat lain yang ditimbulkan berakibat rusaknya ruas jalan di sekitar taman tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan Dinas Perhubungan setempat yang memiliki peran dan wewenang, untuk melakukan langkah untuk mencegahan agar keberadaan parkir liar tidak ada lagi dengan cara memberi teguran kepada sopir, mengingat kawasan tersebut bukan area parkir, bila perlu diberikan sanksi berupa tilang sebagai efek jera.
Dugan berharap pada kawasan tersebut segera di pasang rambu-rambu larangan parkir. Bila rambu-rambu dilarang parkir sudah terpasang, namun pengemudi masih juga memakirkan kendaraan tidak pada tempatnya Dinas Perbuhungan harus bisa bertindak tegas. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)