TRANS HAPAKAT – Sekretaris (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendra (3/6/2024) mengungkapkan beberapa agenda kegiatan DPRD setempat telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan memiliki fungsi menetapkan agenda serta menetapkan jadwal kegiatan rapat sesuai kebutuhan.
Bamus juga merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja, termasuk rancangan peraturan daerah (Raperda) yang nantinya diserahkan pada rapat paripurna.
Dikatakan Hendra, rapat Bamus ini DPRD setempat agenda utama adalah penjadwalan kerja DPRD setempat bersama pihak eksekutif dalam satu bulan ke depan agar tidak berbenturan dengan jadwal lain sehingga jadwal kerja bersama dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Agenda yang dimaksud, ungkap dia, adalah agenda kerja Komisi, Pansus, serta sinkronisasi jadwal dengan eksekutif. Bamus DPRD,ini merupakan rapat terbatas yang dihadiri unsur pimpinan, ketua Komisi dan ketua Fraksi yang utama dan terpenting untuk perencanaan dan penjadwalan beberapa agenda kerja.
Hendra menyampaikan rapat Bamus sebagai bagian dari proses perumusan dan penyusunan program kerja DPRD setempat yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu serta bagai sarana atau agenda menyatukan kesepakatan pembahasan dalam rangka mewujudkan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)