TRANS HAPAKAT – Ketua Tim Pemahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengaraan Kepariwiaataan Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman (1/11/2021) mengungkapkan uji publik merupakan hal penting dalam menentukan arah suatu produk hukum pemerintah daerah.
Dikatakan Fadli Rahman DPRD menyambut baik saran dan masukan dari seluruh komponen yang telah disampaikan di dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepariwisataan ini menjadi pertimbangan bahan pertimbangan, sehingga nantinya muatan yang terkandung di dalam Peraturan Daerah (Perda) bisa konstruktif. Mempertahankan nilai agama, adat dan budaya, sekaligus memacu kemajuan penyelengaraan kepariwisataan.
Menurut Fadli Rahman, pelaksanaan Perda kepariwisataan nantinya menjadi komitmen bersama. Bagaimana bisa memproteksi, agar kemajuan penyelengaraan kepariwisataan tidak mengerus nilai-nilai moral dan filosofi kehidipan masyarakat setempat. DPRD berkomitmen untuk melahirkan produk hukum penyelengaraan kepariwisataan yang konstruktif terhadap seluruh aspek.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan bahwa uji publik terkait dengan Raperda tentang penyelengaraan kepariwiaataan, adalah melestarikan kekayaan budaya dan mendayagunakan bagi kepentingan pariwisata, sosial ekonomi, pendidikan dan ilmu pengetahuan. Selain itu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan Tony Harisinta melalui Badan Legislasi Daerah (BLD) mengharapkan masyarakat memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pengelolaan kepariwisataan dan terus menjaga ciri khas, keunikan, objektivitas, dan lokalitas daya tarik wisata.
Toni Harisinta mengatakan, pemerintah setempat bertanggungjawab untuk membangun penyelenggaraan kepariwisataandan bertanggungjawab dalam membangun pemasaran periwisata, promosi, dan pengembangan citra pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. Termasuk, dalam penyediaan fasilitas umum yang sangat dimungkinkan untuk bekerjasama dengan pihak lain. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)