TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Jahyadikarta mengungkapkan mulai tahun 2020 mendatang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai menargerkan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sewa alat berat yang ada di dinas tersebut.
Meski belum ada menargetkan secara rinci berapa besaran nilai target PAD dari sewa alat berat ini, kata Jayadikarta, upaya DPUPR ini merupakan langkah awal yang cukup baik dalam memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah. Komitmen DPUPR untuk menggali pendapatan dari sewa alat berat ini, diutarakan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Komisi III DPRD.
Ia mengakui selama ini keberadaan alat berat yang dimiliki DPUPR masih belum jelas. Diharapkan dengan adanya komitmen dalam penggalian sumber potensi pendapatan dari keberadaan alat berat ini bisa menambah mendongkrak sumber pendapatan bagi daerah yang signifikan.
Alat berat yang dimiliki DPUPR diantaranya excavator, backhoe, dan vibro. Rencananya DPUPR juga menambah dua unit vibro baru yang disesuaikan dengan kebutuhan di daerah setempat. (DENK)