Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella (29/03/2021) menyoroti panitia seleksi (Pansel) terkait adanya penurunan standar persyaratan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau.

Penurunan standar tersebut, terang Tandean, adalah diklat kepemimpinan II  yang menjadi standar persyaratan untuk bagi jabatan seorang Sekda. Namun, yang diberlakukan Pansel dalam persyaratan ini hanya diklat kepemimpinan III yang dengan sangat mudah diikuti bagi seorang kepala dinas dan kepala bidang.

Menurutnya  semestinya jabatan sekda diisi oleh orang yang sudah menduduki jabatan di eselon II di tempat yang berbeda di karenakan jabatan sekda adalah jabatan strategis, jabatan tertinggi seorang aparatur sipil negara (ASN). Yang ada sekarang ini justru adanya penurunan standar persyaratan yang semestinya. Sekda definitif adalah seseorang yang sudah memenuhi standar kualifikasi, kompentensi yang tinggi karena posisi Sekda adalah seorang koordinator. Bahkan, bupati dan wakil bupati juga sangat bergantung kepada Sekda dalam urusan pemerintahan.

Ia berharap Sekda yang dihasilkan dari hasil seleksi ini mempunyai kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten setempat. Selain itu jabatan Sekda ini diisi oleh orang yang sudah berwawasan dan memahami di pemerintah daerah setempat.

Tandean merespon positif atas dibukanya lelang jabatan pimpinan tinggi pratama sekertaris daerah yang telah lama kosong dan hampir empat tahun untuk menjadi definitif, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Bagaimana dalam memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) yang baik, melakukan inovasi dan terobosan, termasuk dalam penyerapan anggaran.

Legislator dari Partai Golkar ini berharap siapapun nanti yang terpilih menjadi sekda definitif, adalah orang yang benar -benar memenuhi kriteria standar. Dapat membangun dan bersinergi dengan OPD, Forkopimda, lembaga vertikal lain, dan DPRD setempat. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)