HAPAKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Andry Wahyudi mengatakan bahwa petugas pemuktahiran data pemilih selama dua bulan melakukan pemuktahiran data melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) ke rumah-rumah penduduk.
Dikatakan Andry, proses pencoklit dilakukan selama 30 hari, ditambah lagi dengan 30 hari masa perbaikan untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Dirinya menghimbau kepada PPS dalam bertugas jangan bekerja secara individu, namun harus bekerja secara kelompok karena setiap keputusan harus ditentukan secara bersama-sama.
Andry mengungkapkan sebelumnya petugas PPDP telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti bersama Panitia Pemilihan Suara (PPK) kurang lebih 78 PPS di Kecamatan Kahayan Hilir. Begitu juga dengan kecamatan lainnya. Materi yang telah diberikan dalam Bimtek agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya pada saat melaksanakan pencoklitan.
Andry Wahyudi mengatakan, PPDP memiliki perananan besar atau bisa disebut ujung tombak karena bertugas untuk melakukan pengumpulan data-data calon pemilih. Menurutnya, KPU dalam Bimtek sebelumnya telah memberikan pemahaman kepada PPDP tentang mekanisme pelaksanaan pemutakhiran pengumpulan data, sehingga nantinya PPDP dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Andry menghimbau kepada PPDP agar dapat menjaga kekompakan, sehingga nyaman dalam menjalankan tugas pencoklitan. (HPK-05AYU)