TRANS HAPAKAT – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau Ma’ruf Kurkhi (27/9/2022) mengatakan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebangau dijadikan percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kalimantan Tengah tahun 2022 oleh Kementerian PPPA.
Dikatakan Ma’ruf, program DRPPA dibentuk untuk menjawab berbabagi isu terkait perempauan dan anak sebagai dampak dari sistim pembangunan yang belum berpihak pada mereka serta untuk mewujudkan pembangunan yang setara terintegrasi perpektif gender.
Ma’ruf menyebutkan, dua desa di Kabupaten Pulang Pisau menjadi Pilot Project program DRPPA, tentu bukan tanpa alasan. Keragaman latar belakang sosial dan budaya masyarakat kabupaten setempat menjadi tantangan dan peluang mewujudkan pengembangan desa menuju DRPPA.
Program DRPPA, menurut Ma’ruf, merupakan sebuah program bagi pemerintah desa yang terintegrasi kesetaraan gender dan hak anak. Desa harus bisa memberikan aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memenuhi hak atas perlindungan dari bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan.
Lanjut dikatakan Ma’ruf, beberapa indikator pengukuran keberhasilan kelembagaan DRPPA di desa antara lain, adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa. Desa mempunyai data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak, tersedianya peraturan desa tentang DRPPA, ketersedianya pembiayaan dari keuangan desa, dan pendayagunaan aset desa mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Indikator lainnya adalah kerterwalikan perempuan di pemerintah desa, BPD, kelembagaan adat, kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, pecegahan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
Lanjut dikatakan Ma’ruf, pemerintah daerah melalui dinas terkait terus mendorong program Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak sebagai bentuk dukungan dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa mengenai kesetaraan gender. Pemenuhan hak perempuan, dan perlindungan anak, pendampingan serta berbagai strategi lainnya.
Pengembangan sebuah desa menuju DRPPA, papar Ma’ruf, bahwa kepala desa harus melibatkan seluruh pihak yang ada di desa. Mulai dari pemerintah desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pada musrenbang desa dalam rangka penyusunan rencana aksi pembentukan DRPPA untuk menyiapkan pembangunan manusia atau generasi yang berkualitas di desa. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)