HAPAKAT – Yoga Argganeza alias Yoga (20) warga Desa Pilang RT.04 dan Daniel alias Dani (24) warga Desa Pilang RT.01 Kecamatan Jabiren Raya akhirnya berhasil ditangkap polisi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Macan Jidan (alm), Minggu (28/10/2018).

Beberapa barang yang digasak dua pencuri berusia muda ini diantaranya 5 (lima) buah  Gong , 5 (lima) buah ambal, 2 bilah Mandau antik, 1 buah nampan antik terbuat dari kuningan, 1 buah Lancang / tempat menginang, 1 buah guci antik, blender, dan 1 buah sangku atau tempat beras antik.

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra (29/10/2018) mengatakan bahwa kedua pemuda ini beraksi melakukan pencurian di rumah kosong milik Macan Jidan di RT.04 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dinding kamar mandi yang terbuat dari seng.

Menurut Digul, pencurian ini sebelumnya di ketahui dan dilaporkan Agus Priyanto ke Polsek Jabiren Raya berdasarkan informasi dari anak pemilik rumah bernama Shinta yang menemukan jendela rumah yang sudah terbuka, meski pintu bagian depan rumah masih dalam keadaan terkunci. Setelah melihat kondisi di dalam rumah, beberapa barang berharga telah hilang dicuri.

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui para pelaku pencurian ini. Tanpa menunggu lama, Yoga Argganeza ditangkap anggota Resmob Polres Pulang Pisau sekitar Pukul 19.00 di depan sebuah barak di Jalan Mendawai I Simpang 4 Anoi Palangka Raya. Setengah jam berselang, Daniel ditangkap di Jalan Tingang XXVII Palangka Raya.

Dikatakan Digul, selain mengamankan pelaku dan barang bukti hasil pencurian, polisi juga mengamankan 1  unit kendaraan Jupiter MX warna merah Nopol KH 4885 J bersama 1 buah linggis yang digunakan keduanya untuk melakukan aksi pencurian. (HPK-77)