TRANS HAPAKAT – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau Salahudin (29/7/2020) mengatakan bahwa setelah melalui evaluasi yang mendalam, dua Pos Lapangan (Poslap) COVID-19 yang berada diperbatasan Desa Mintin dan Desa Gohong di non aktifkan.
Dikatakan Salahudin, kedua Poslap tersebut berakhir beroperasi pada 31 Juli 2020. Posko yang masih ada yang beroperasi, hanya Posko Induk dan Poslap yang ditempatkan Rumah Singgah atau Rumah Isolasi COVID-19 yang menggunakan bangunan Christiany Center di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir.
Dari hasil rapat analisa dan evaluasi, terang Salahudin yang juga Ketua Kalaksa BPBD setempat, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo telah menandatangani perpanjangan ketiga status tanggap darurat pandemi COVID-19. Perpanjangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 382 Tahun 2020 dengan waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, Bupati juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau. Pembentukan komite tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 383 Tahun 2020. Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi.
Lebihlanjut dikatakan Salahudin bahwa kegiatan penanganan COVID-19 selanjutnya lebih kepada edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan. Satuan Tugas (Satgas) nantinya lebih kepada aktifitas mobile dan langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat, diantaranya pasar-pasar. (Penulis/Editor: DUDENK)