TRANS HAPAKAT – Polisi menangkap Andre dan Ahmad Hafi. Dua remaja ini melakukan pencurian handphone di rumah milik Oberson warga Desa Bahaur Hulu RT. 001 Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/03/2020)
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet (12/3/2020) mengungkapkan bahwa kedua remaja ini masih dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut. Menurutnya kedua remaja diamankan setelah Kanit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Aipda Ady Sonianto menerima laporan dari korban.
Korban sekitar Pukul 16.00 tiba di rumah setelah perjalanan dari Kapuas. Korban diberitahu oleh anaknya yang bernama Jaidi bahwa kedua pelaku sekitar Pukul 15.00 ada bertandang bermain ke rumah dan masuk ke dalam kamar. Pelaku mengambil dua buah handphone di dalam lemari, merk Samsung merk Duos warna hitam dan merk Realme warna biru.
Korban mengecek kebenarannya apa yang disampaikan oleh anaknya itu dan terbukti dua buah handphone yang terletak didalam lemari sudah raib. Selain hanphone pelaku juga mengambil satu rokok elektrik atau vape.
Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, Kedua pelaku Andre dan Ahmad Hafi masuk kedalam kamar korban secara bergantian. Andre masuk kedalam kamar lalu mengambil handphone yang tersimpan di dalam lemari kemudian dimasukkan kedalam saku celana bagian depan kiri, sedangkan Ahmad Hafi kemudian masuk ke dalam kamar mengambil handphone merk Realme dan keduanya saling bergantian mengawasi keadaan di depan pintu kamar. Keduanya juga mencuri Vape yang terletak di ruang tamu saat orang di dalam rumah sedang lengah.
Dikatakan Memet, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Korban menderita kerugian mencapai lebih Rp3 Juta dengan barang bukti sudah diamankan polisi. (AYU WIDYA PUTRI/ DENK)