Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (18/3/2022) membenarkan polisi telah mengamankan dua laki-laki berinisial AS (43) beralamat Jalan Tawes III RT.006 Desa Pangkoh Sari dan KEM (31) beralamat Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Dikatakan Kurniawan kedua pria berinisial AS dan KEM ini diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Kurniawan mengungkapkan kronologis bahwa kedua pelaku yang kedapatan membawa sabu ini ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau di lokasi dan tempat yang berbeda.  AS di tangkap pada Rabu (17/3/2022) sekitar Pukul 24.00 di Jalan Dahlia VIII RT.006 Desa Mulyasari.

Berdasarkan laporan masyatakat setempat dan pantauan pihak kepolisian bahwa AS, ditengarai sering melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan setempat. Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat dan melakukan pengeledahan badan terhadap AS yang saat itu sedang berada di dalam mobil pick up Suzuki Carry.

Selanjutnya dari hasil pengeledahan polisi didapatkan satu buah plastik klip berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.34 gram. Polisi juga menemukan handphone, bong, kaca pipet, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Dari hasil pengembangan dari tersangka AS, terang Kurniawan, polisi mengamankan pelaku KEM dan melakukan penangkapan di rumahnya Kamis sekitar Pukul 01.30 di Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Hasil pengeledahan di rumah KEM, polisi mendapatkan plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0.72 gram. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong, handphone, kaca pipet, dan uang tunai sebesar Rp1,3 Juta.

Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku bersama sabu seberat 0,34 gram dan 0.72 gram, satu unit mobil pick up, dua buah handphone, uang tunai berjumlah Rp2,1 Juta dibawa sebagai barang bukti. Kedua pelaku ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)