Kepala Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. (TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Subagijo (17/2/2023) mengatakan rencana pemerintah menerapkan KTP Digital yang menjadi perbincangan publik belakangan ini, berharap masyarakat jangan sampai keliru merespon rencana tersebut.

Dikatakan Subagijo, kendati bakal diterapkan identitas kependudukan digital (IKD) diharapkan masyarakat jangan keliru karena KTP digital bukan menjadi penganti KTP elektronik yang dimiliki masyarakat sekarang ini dan tidak bersifat wajib tetapi lebih memudahkan.

Subagijo menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 bahwa penerapan program tersebut di Kabupaten Pulang Pisau sudah resmi berjalan, namun belum bersifat wajib, sehingga masyarakat diharapkan jangan salah menerima informasi yang beredar saat ini.

Lanjut kata Subagijo, jika dilihat dari sisi manfaat KTP Digital atau identitas digital sangat banyak, diantaranya menghindari pemalsuan data kependudukan. KTP Digital juga memuat nomor induk kependudukan (NIK), foto, data diri, tanda tangan. Sementara kelebihan KTP Digital lebih simpel, pembuatanya lebih cepat karena tidak perlu dicetak.

KTP cukup disimpan dalam handphone berbasis android dan smartphone sehingga lebih aman dari pemalsuan data kependudukan. Tidak perlu fotokopi untuk mengakses layanan publik serta tidak takut KTP hilang.

Perlu dipahami  dan disampaikan kepada masyarakat, kata dia, bahwa KTP digital bukan penganti KTP elektronik, meskipun nantinya pemerintah akan menerapkan hal tersebut.

Lebihlanjut Subagijo menyampaikan masyarakat harus jeli menyikapi isu yang berkembang terkait penerapan KTP digital tersebut, pemerintah tidak serta merta menganti KTP elektronik. Pasalnya, tidak seluruh wilayah terkoneksi jaringan internet.

Dimungkinkan penerapan program KTP digital dilaksanakan secara bertahap dan menyasar terutama pada ASN dan generasi milenial atau masyarakat yang memahami dunia digital sehingga masyarakat yang belum mempunyai atau mengunakan smartphone tetap bisa menggunakan KTP elektronik yang mereka miliki.

Subagijo menghimbau, kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau agar bisa mencermati informasi. Silahkan datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait masalah KTP digital dan petugas siap melayani masyarakat dengan baik dan humanis. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)