(FOTO DOK TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo yang juga Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (16/2/2021) mengatakan bahwa dirinya bersama  Calon Gubernur Sugianto Sabran bersyukur kepada Allah SWT terhadap hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan amar putusan terhadap gugatan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Edy Pratowo mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah atas dukungan dan kepercayaan kepada dirinya untuk ikut membangun Kalimantan Tengah lima tahun mendatang. Kemenangan ini adalah kemenangan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, dan menjadi titik awal untuk menghilangkan perbedaan dalam Pilkada lalu dan selanjutnya  saling bersinergi dalam membangun Kalimantan Tengah menuju Kalteng Makin Berkah.

Selasa (16/2/2021) Sidang Majelis Hakim Makamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada serantak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 yakni pasangan Ben Ibrahim S Bahat dan Ujang Iskandar.

Keputusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Makamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring ini, menyatakan bahwa permohonan pemohon pasangan nomor urut 01 tidak dapat diterima atau ditolak.

Gugatan yang di ajukan oleh pemohon tersebut tidak ada bukti yang meyakinkan majelis, terkait apa yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan. Beberapa hal yang diperselisihkan pemohon seperti keberpihakan pemerintah provinsi, Coorporate Cosial Responsibility (CSR) Bank Kalteng, baliho COVID-19, dan lainya yang dianggap dipakai sebagai sarana dalam pemenangan Paslon nomor urut 02.

Kemudian dinyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, sehingga permohonan pemohon tidak dapat di terima. Sementara amar putusan hakim dalam eksepsi menyatakan bahwa eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum beralasan menurut hukum, saat diputus dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan Hakim Konstitusi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)