TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (29/8/2022) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial SAR (48) beralamat Kompleks Estate AY nomor B07 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan pencabulan terhadap empat anak dibawah umur.
Dikatakan Kurniawan, korban dari pelaku tindak pidana pencabulan ini berjumlah empat orang anak yang tidak lain adalah merupakan murid ngaji dan semuanya masih dibawah umur. Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua yang anaknya menjadi korban bejat dari SAR.
Perbuatan pencabulan ternyata sudah dilakukan SAR mulai bulan September 2021 sampai Juli 2022 di Masjid Kompleks AY PT SCP di Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Kurniawan mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksi bejat pencabulan terhadap empat korban, yakni dua korban berumur sembilan tahun dan dua korban berumur 11 tahun dengan modus saat anak belajar membaca Alquran atau membaca Iqro, tangan kanan pelaku masuk ke dalam mukena dan baju korban sambil memegang payudara dan alat kelamin korban.
Kurniawan menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian, pelaku sudah melakukan pencabulan pada bulan September 2021 lalu sekitar Pukul 15.00 di dalam Masjid Baiturohman PT SCP 2.
Lanjut dikatakan Kurniawan, setiap mengaji korban selalu dicabuli dengan cara dipangku lalu dipeluk dari belakang. Sedangkan ketiga korban lainnya, ungkap Kurniawan, dilakukan dengan modus yang sama oleh pelaku.
Polisi dalam peristiwa tindak pidana ini telah mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti untuk penyidikan lebihlanjut.
Untuk pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ini telah ditahan di Mapolres setempat. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)