HAPAKAT – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau hanya tinggal menunggu dievaluasi Gubernur Kalteng. Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Diharyo.

Dikatakan Diharyo ada empat Raperda yang sudah dibahas dan disetujui pada rapat paripurna dan hanya saja tinggal menunggu dilakukannya evaluasi oleh Gubernur Kalteng, dan setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Empat buah raperda tersebut diantaranya berkaitan dengan lahan pertanian berkelanjutan, ketertiban umum, sampah, dan kawasan tanpa rokok. Diharyo melanjutkan, nantinya dengan ada empat raperda yang dibutuhkan ini diharapkan nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah setempat. Terutama terkait lahan pertanian agar lahan pertanian jangan sampai mengalami pengurangan untuk berbagai kepentingan lain. Begitu juga dengan Raperda ketertiban umum, saat ada oknum yang mengganggu ketertiban umum bisa diatasi dengan Perda yang ada.

Lebih lanjut kata Diharyo, terkait raperda kawasan tanpa rokok pemerintah bisa menetapkan mana saja kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok mana kawasan yang dilarang merokok, di kawasan umum.

Diharyo juga berharap terkait Raperda masalah persampahan pemerintah dapat menetapkan denda, sanksi apa untuk masyarakat yang melanggar dan untuk masyarakat yang tertib bisa mendapatkan reward, sehingga melalui Perda tersebut masalah sampah dapat teratasi tinggal nantinya bagaimana tindak lanjut dari pemerintah daerah. (HPK-05AYU)