TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Efendi (27/9/2021) mengatakan sebanyak empat situs cagar budaya yang dimilik kabupaten setempat telah mendapatkan pengesahan dari Balai Cagar Budaya (BCB) Kalimantan Timur.
Dikatakan Bakhzar, ke empat cagar budaya yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut, rata-rata berusia diatas dari 50 tahun. Empat cagar budaya tersebut adalah Rumah Tua Jaga Bahen di Desa Bahu Palawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Rumah Besar Buntoi di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Rumah Tua Matal Uning di Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, dan Sandung Temanggung Lawak di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah. Kondisi ke empat situs cagar budaya ini masih terawat dengan baik.
Bakhzar menjelaskan, selain mengesahkan empat situs cagar budaya milik kabupaten setempat, Balai Cagar Budaya (BCB) Kalimantan Timur juga memberikan stimulus untuk perawatan atau pemeliharaan agar situs tersebut terjaga kelestarianya dikarenakan kondisi situs budaya yang masih alami.
Bakhzar mengakui, masih banyak situs cagar budaya yang tersebar di beberapa kecamatan yang juga bisa mendapatkan pengesahan. Hanya saja Disbudpar setempat masih belum bisa mengakomodir dan belum mengetahui cara penyusunan, karena Disbudpar belum memiliki pedoman untuk penataan terkait peninggalan yang masuk dalam kategori situs cagar budaya.
Dirinya juga meminta agar semua peninggalan budaya yang memiliki nilai sejarah agar terus dirawat. Apabila ke depan Disbudpar telahmemiliki pedoman penataan situs cagar budaya, maka semua data situs cagar budaya dilakukan verifikasi untuk diusulkan mendapatkan pengesahan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)